Selasa, 05 Mei 2015

EKSEKUSI HUKUMAN MATI

Eksekusi mati adalah tema yang beberapa saat lalu sangat santer dalam pemberitaan di banyak media. Ada beberapa terminologi yang perlu kita batasi secara tegas dalam membahas tema yang saat ini sedang sangat ramai. yang pertama adalah persoalan yang menyangkut dampak kejahatan narkotika. Kedua terkait dengan hukuman mati atau eksekusi sebagai pengingkaran hak hidup manusia.

Katanya tidak ada korelasi antara hukuman mati dengan aksi kejahatan narkotika. setidaknya hal ini beberapa kali pernah disampaikan oleh beberapa pihak. Bisa jadi benar. Bisa juga salah sebab ada saja dampak yang muncul dari adanya hukuman mati itu bagi kejahatan itu walau itu kecil. atau sesungguhnya sangat besar. Ini memerlukan penelitian yang mendalam.

Dalam sejarah hukuman mati telah banyak dilakukan oleh banyak negara dan bangsa. Negara Arab masih menggunakan hukuman mati sebagai betuk penyelesaian hukum untuk para terpidana atau pelaku kejahatan kelas tinggi.

Sebagian telah meninggalkan model hukuman ini sebab dipandang ini sebagai bentuk pengingkaran terhadap hak asasi atau hak hidup. dasarnya hidup dan mati adalah urusan Tuhan karenanya manusia tak berhak untuk melakukan pembunuhan atau menghilangkan nyawa manusia yang sepenuhnay prerogratif Tuhan untuk melakukannya.

Indonesi saat ini sedang dihadapkan dengan situasi eksekusi hukuman mati sebagai ketegasan dalam penegakan kedauatan Hukum di Indonesia. karena sebagai terpidana berasal dari Negara lain seperti Brasil, australia, Prancis dan Filipinan, maka model humuman dan ketegasan pemerintah dalam penegakkan hukuman ini  mendapat kecaman sangat luar biasa terutama Ausralia dan juga Prancis. kasus mary jane sedikit berebeda sebab narapiadan ini belum selesai proses hukumnaya setelah ada tuntutan dari rakyat Filipina untuk meninjau Ulang atas kasus yang menimpanya. Karenanya kaus marry jane tidak menyentuh wilayah Eksekusi Mati sebagai yang diperdebatkan sebab debat di Filipina berfokus pada tema Migran yang terzalimi sebab ia jadi korban. Kini kasusnya sedang diteliti kembali.

Kemabali pada debat Eksekusi mati sebagai sesuatu yang melanggar HAM atau tidak. pembahasan ini belumlah selesai, karenaya Australia pun hanya mampu membahasanay dalam wilayah dan alasan bahwa semua negara sekarang berkecenderungan untuk menghapuskan hukuman mati bagi terpidana. Sesungguhnya usah aAustralia belum berhasil. Indonesia berpedang pada kedaulatan hukum yang harus dipertahankan.


Sejauh ini apa yang ditakutkan atau resiko tentang adanya hukuman mati yang dikecam banyak negara tidak terjadi. Ada memang riak-riak kecil seperti isu tentang hubungan Indonesia Australia yang nampaknya menjadi tidak harmonis bahkan ada isu penarikan kedubes hingga pembatalan rencana kerjasama sempat muncul. Jika benar ini terjadi maka tentu akan menjadi preseden buruk menyangkut hubungan kedua negara.

Sebelum eksekusi mati dilakukan, Perdana Mentri Australia Tony Abot beberapa kali mengkritik kebijakan Eksekusi mati dan meminta agar Indonesia membatalkan Eksekusi mati terhadap

Hanya saja sejauh ini tidak ada efek signifikan yang terlihat dari dampak adanya ekskusi hukuan mati ini. Mudah-mudahan tidak ada hal negatif yang muncul akibat adanya eksekusi hukuman mati tersebut bagi kedua negara. Presiden Jokowi untuk sesaat ini mungin perlu bernafas lega sebab kebijakannya mengeksekusi mati terpidan duo balinine itu tidak terlalu menghawatirkan. Mudah-mudahan kedalatan dan kedamaian bangi bangsa ini selalu terjaga untuk dan agar terciptanya Indonesia yang jaya.
















Tidak ada komentar:

Cari Blog Ini